Breaking News
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Sengketa Pilkada Barito Utara Resmi Masuk MK, Sidang Perdana 2 September 2025

BRIMO

Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara Resmi Teregister di MK, Perdana Digelar 2 September

Inews Buntok Kota- Proses panjang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara) Tahun 2024 akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui tahapan pendaftaran, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi gugatan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, yang tidak menerima hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin M Imam Nasef, SH, MH, pada Kamis (28/8/2025). Berdasarkan dokumen resmi, perkara ini telah teregister dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) dengan nomor 331/PAN.MK/e-ARPK/08/2025, serta diregistrasi di MK dengan nomor perkara 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam perkara ini, KPU Barito Utara ditetapkan sebagai pihak termohon.

Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 2 September 2025 di Gedung MK, Jakarta. Agenda awal akan berfokus pada pemeriksaan pendahuluan, penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, serta jawaban awal dari pihak termohon.

Sengketa Pilkada Barito Utara Resmi Masuk MK, Sidang Perdana 2 September 2025
Sengketa Pilkada Barito Utara Resmi Masuk MK, Sidang Perdana 2 September 2025

Baca Juga : Jerzy Sebastian Lubomirski


Tim Hukum Jimmy–Inri Siap Tempur di Persidangan

Kuasa hukum Jimmy–Inri, M Imam Nasef, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen, bukti, hingga saksi untuk menguatkan dalil gugatan. Ia optimistis MK akan memutus perkara dengan adil dan objektif berdasarkan fakta hukum.

“Kami sudah menyiapkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat untuk menunjukkan adanya masalah serius dalam proses maupun hasil Pilkada Barito Utara. Upaya ini bukan hanya soal kemenangan kandidat, tetapi demi menjaga kedaulatan suara rakyat,” tegas Imam.

Tak berhenti di tahap pendaftaran, tim hukum Jimmy–Inri juga segera mengajukan perbaikan dokumen permohonan. Langkah ini dilakukan agar argumentasi hukum semakin tajam sekaligus menambahkan bukti-bukti baru yang dinilai krusial.


Dugaan Pelanggaran TSM Jadi Fokus Gugatan

Dalam perbaikan dokumen, tim hukum menggarisbawahi adanya indikasi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dianggap berpengaruh besar terhadap hasil Pilkada.

Ada tiga kategori utama bukti yang diajukan:

  1. Dokumentasi resmi, berupa surat keputusan, notulen rapat, serta dokumen administratif lain yang dinilai menunjukkan adanya tindakan terstruktur.

  2. Saksi dan kesaksian, di mana beberapa saksi kunci telah disiapkan untuk dihadirkan di persidangan.

  3. Analisis data, berupa paparan pola tertentu yang mengarah pada dugaan sistematis memengaruhi hasil pemilihan.

“Perbaikan ini penting untuk memperjelas sekaligus memperkuat argumen hukum kami. Kami berharap majelis hakim memberikan perhatian yang proporsional agar kebenaran bisa terungkap,” tambah Imam.


Optimisme dan Harapan

Tim hukum Jimmy–Inri menegaskan komitmen mereka untuk mengawal jalannya sidang hingga akhir. Bagi mereka, sengketa ini bukan hanya soal hasil Pilkada, melainkan juga momentum memperkuat tata kelola demokrasi di tingkat lokal.

“Kami siap menghadapi segala tantangan dalam proses ini. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika kebenaran ditegakkan, maka keadilan untuk masyarakat Barito Utara akan tercapai,” ujar Imam penuh keyakinan.

Dengan perbaikan permohonan dan bukti tambahan yang disiapkan, pihak pemohon optimistis dapat meyakinkan majelis hakim MK. Mereka berharap proses ini dapat memberikan kejelasan atas hasil Pilkada sekaligus menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *