Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu
Inews Buntok Kota- Upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial YA (23) yang kedapatan menyimpan tujuh paket sabu di rumahnya di Jalan Surung II, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.

Baca Juga : Gubernur Agustiar Tinjau Dapur MBG di Barsel, Pastikan Anak Sekolah Dapat Makanan Bergizi
Kronologi Penangkapan
Penangkapan YA dilakukan pada Rabu siang setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,45 gram. Barang terlarang tersebut disimpan rapi di dalam tas pinggang merek Eiger warna hitam milik tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni:
-
Uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu,
-
Satu plastik klip kosong, dan
-
Satu sendok sabu yang digunakan untuk mengemas barang haram itu.
Pernyataan Polisi
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma membenarkan penangkapan tersebut.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui milik terlapor. Saat ini YA sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum,” tegas AKP Agung, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat. Oleh karena itu, polisi mengapresiasi peran serta warga yang aktif memberikan informasi untuk memberantas narkoba di lingkungannya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, agar peredaran narkotika di Kota Palangka Raya bisa ditekan semaksimal mungkin,” tambah Kasatresnarkoba.
Komitmen Berantas Narkoba
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Dengan adanya kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” pungkas Agung.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bahwa hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram narkotika.