Breaking News
Fakta peristiwa aktual yang terjadi di wilayah Indonesia, seperti bencana alam, kecelakaan, atau keputusan politik penting.
BRIMO BRIMO BRIMO BRIMO

Aksi Cepat Polisi Barsel: Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tanpa Perlawanan

BRIMO

Respon Cepat Polres Barsel, Pembunuh Warga Rampa Mea Dibekuk Kurang dari 24 Jam di Maruga

Inews Buntok Kota- Aksi cepat dan sigap jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) patut diacungi jempol. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang warga Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, pada Rabu (29/10/2025).

Kapolres Barsel AKBP Jecson Ricsko Hutapea mengungkapkan bahwa pelaku, berinisial JLP alias T (25), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Roni Kristianyah. Penangkapan dilakukan di wilayah Maruga, Kecamatan Dusun Utara, sekitar pukul 20.15 WIB, tanpa adanya perlawanan.

“Begitu laporan kami terima, saya langsung perintahkan tim untuk bergerak cepat. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil kami bekuk,” ujar AKBP Jecson di Buntok, Kamis (30/10/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus berdarah ini berawal ketika korban berinisial S (60) sedang duduk bersama seorang saksi, L, di rumah saksi di Desa Rampa Mea. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang dan meminta rokok kepada korban. Namun tanpa diduga, setelah menerima rokok, pelaku tiba-tiba menghunus sebilah pisau dan menusuk dada kanan korban secara brutal.

Sontak suasana menjadi panik. Korban sempat dibawa ke Puskesmas setempat dan dirujuk ke RS Jaraga Sasameh Buntok, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke arah Muara Teweh untuk menghindari pengejaran polisi.

Aksi Cepat Polisi Barsel: Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tanpa Perlawanan
Aksi Cepat Polisi Barsel: Pelaku Pembunuhan Ditangkap Tanpa Perlawanan

Baca Juga : Peradaban Lembah Indus: Misteri Kejayaan Tertua dari Asia Selatan yang Masih Memikat Dunia

Penangkapan Cepat Berkat Koordinasi Lapangan

Unit Reskrim Polsek Dusun Utara segera melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Dalam waktu kurang dari sehari, keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Maruga. Berkat kerja sama antara tim lapangan dan masyarakat, pelaku akhirnya dibekuk tanpa insiden berarti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos dalam berwarna putih yang masih berlumuran darah. Namun, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Barsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mencari pisau yang digunakan untuk menghabisi korban,” jelas AKBP Jecson.

Polisi Imbau Warga Tetap Waspada dan Segera Lapor

Kasus ini menambah catatan penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan selalu mengedepankan penyelesaian secara damai. Kapolres juga mengimbau seluruh warga Barsel agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center Polisi 110 yang bisa dihubungi gratis dan tanpa pulsa.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Jangan takut melapor, setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku JLP alias T kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara antara 7 hingga 15 tahun.

“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tutup Kapolres Jecson.

Keluarga korban kini tengah berduka mendalam, sementara masyarakat sekitar mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang mampu memulihkan rasa aman di tengah warga Rampa Mea.

Klik Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *