Pemerintah Tanah Laut dan Hiswana Migas Kalimantan Selatan Bahas Pajak Totem SPBU
Pemerintah Tanah Laut (Tala) baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan pengurus Hiswana Migas Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di ruang kerja Wakil Bupati Tala. Pertemuan yang berlangsung di Komplek Perkantoran Pelaihari tersebut membahas salah satu isu penting terkait pajak totem SPBU yang saat ini menjadi perhatian pihak terkait. Dalam pertemuan itu, sejumlah pejabat penting Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, termasuk Pj Sekda Ismail Fahmi , Kepala Bapenda Tala Rudi Ismanto , serta jajaran terkait lainnya turut hadir.
Apa Itu Totem SPBU?
Totem SPBU adalah papan informasi yang biasanya terletak di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) . Papan ini biasanya memuat informasi penting seperti harga bahan bakar , kode SPBU , serta informasi lainnya yang relevan untuk pengendara. Totem berfungsi sebagai media informasi yang mempermudah masyarakat dalam mencari SPBU dan mengetahui harga bahan bakar yang berlaku di lokasi tersebut.
Permintaan Pengecualian Pajak oleh Hiswana Migas

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Pazri , Konsultan Hukum Hiswana Migas Kalsel, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk memanggil totem SPBU dari pajak reklame. Menurut Pazri, totem tersebut merupakan bagian dari keseluruhan fasilitas SPBU dan oleh karena itu, tidak seharusnya dikenakan pajak reklame. “Totem ini masuk ke dalamnya, jadi tidak bisa ditarik kembali sebagai pajak papan reklame,” tegas Pazri.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) yang tercatat mencapai lebih dari Rp48 miliar pada tahun 2024. Hal ini menjadi alasan bagi pihak Hiswana Migas untuk mengajukan permohonan peminjaman pajak untuk totem SPBU .
“Kami berharap Pemkab Tala bisa memberikan terkait pajak totem tersebut,” tambah Pazri, berharap agar permintaan mereka dapat mempertimbangkan.
Pandangan Pemkab Tala dan Langkah Selanjutnya
Rudi Ismanto , Kepala Bapenda Tala, menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap totem SPBU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI .
jelas Rudi, memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum yang melandasi pengenaan pajak tersebut.
Hiswana Migas , kedua pihak sepakat untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan BPK RI . Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah pengenaan pajak terhadap totem SPBU tetap diterapkan atau tidak.
“Kami akan berkonsultasikan masalah ini ke BPK. Rudi, menegaskan bahwa keputusan akhir akan mengikuti Arahan dari BPK.
Prospek Ke Depan
Pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen dari kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik terkait pajak totem SPBU.
BPK RI akan menjadi penentu apakah pajak terhadap totem SPBU tetap diterapkan atau akan ada perubahan kebijakan.